Bos Kosmetik Berbahaya di Makassar Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa menyebut bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat karena mengedarkan produk kosmetik yang tidak aman bagi kesehatan

Muhammad Yunus
Rabu, 23 April 2025 | 12:16 WIB
Bos Kosmetik Berbahaya di Makassar Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ilustrasi ChatGPT kosmetik berbahaya mengandung merkuri [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

Perkara ini tidak hanya menjerat Mustadir Daeng Sila. Dua terdakwa lain juga tengah disidangkan dalam kasus serupa, yakni Mira Hayati (29) dan Agus Salim (40), yang masing-masing merupakan pemilik merek kosmetik yang berbeda.

Mira Hayati diketahui sebagai pemilik produk Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.

Produk-produk tersebut juga terbukti mengandung merkuri.

Mira dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:Universitas Negeri Makassar Disebut Dalam Perkara Pembunuhan Terpidana Ronald Tannur

Sementara itu, Agus Salim merupakan pemilik produk Ratu Glow dan Raja Glow.

Produk kosmetiknya mengandung bahan berbahaya Bisakodil, yang merupakan zat pencahar dan tidak seharusnya digunakan dalam sediaan kosmetik.

Agus juga dijerat dengan pasal yang sama dan menghadapi ancaman hukuman yang serupa.

Ketiga kasus ini menunjukkan besarnya risiko terhadap kesehatan masyarakat dari peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya yang masih marak beredar di pasaran.

Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap kesehatan publik, khususnya yang melibatkan peredaran produk kosmetik palsu atau mengandung bahan terlarang.

Baca Juga:Tanah Negara 52 Hektare Digugat, Pemprov Sulsel Tolak Putusan Pengadilan Tinggi Makassar

Proses hukum ketiga terdakwa ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain untuk lebih bertanggung jawab terhadap keamanan produk yang mereka edarkan.

"Kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi menyangkut keselamatan konsumen secara luas," tutup Jaksa Anita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini