Tiga Investor Tertarik Biayai Pembangunan Stadion di Makassar

Rencananya, stadion akan dibangun di daerah Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar

Muhammad Yunus
Senin, 14 April 2025 | 12:19 WIB
Tiga Investor Tertarik Biayai Pembangunan Stadion di Makassar
Ilustrasi Stadion Bola. (pixabay.com)

SuaraSulsel.id - Wali kota Makassar Munafri Arifuddin menyebut sudah ada investor yang tertarik membiayai pembangunan stadion di Kota Makassar. Dari Qatar, Belgia, dan China.

Rencananya, stadion akan dibangun di daerah Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Namun, biaya pembangunan konstruksi tidak akan menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sama sekali. Murni lewat investasi pihak ketiga.

"Ini langkah besar untuk kita. Sudah ada investor yang berminat," ujarnya Senin, 14 April 2025.

Baca Juga:Viral! Video Wali Kota Makassar Marah ke Pelanggar Lalu Lintas : "Bapak Gak Sekolah?"

Appi, sapaannya mengatakan, perusahaan investasi asal Qatar, JTA International Holding sudah menyurat ke Pemerintah Kota Makassar. Peluang kerja sama terbuka lebar dengan perusahaan tersebut.

Pemkot Makassar kini fokus pada persiapan lahan dan kelengkapan dokumen. Seperti layout, legalitas, hingga izin lingkungan dan analisis lalu lintas.

"Semua harus jelas agar saat investor datang, kita siap memberikan bukti konkret dan menunjukkan keseriusan kita," sebutnya.

Pekan lalu, Appi sudah mengumpulkan sejumlah kepala dinas membahas rencana pembangunan stadion.

Diantaranya Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman, Kepala Dinas PU Makassar, Zuhaelsi Zubir, Kepala BPKAD Muhammad Dakhlan, Kepala Dinas Penataan Ruang Fahyuddin Yusuf, dan perwakilan Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga:Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis

Mantan CEO Persatuan Sepak bola Makassar (PSM) itu memerintahkan agar tim bisa mengebut pembuatan dokumen feasibility study (FS) sebagai tahap awal. Kemudian, masalah lahan juga mesti jelas.

Feasibility study ini mencakup kajian finansial, teknis, dan hukum untuk memastikan kesiapan proyek.

Hasil feasibility study, kata Appi, akan menjadi acuan dalam menentukan desain stadion. Termasuk jalur penonton, arah utama, dan berbagai rencana teknis lainnya.

"Tanahnya clear. Jadi, kalau investor datang lihat, sudah harus ada dokumen yang bisa kita perlihatkan sebagai bukti konkret dan menunjukkan keseriusan kita," sebutnya.

Adapun kapasitas stadion yang dirancang maksimal bisa menampung 15 ribu sampai 20 ribu penonton. Sementara, estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk feasibilty study diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.

Anggaran tersebut, kata Appi, kemungkinan besar disiapkan Pemkot Makassar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2025 ini.

Anggarannya akan diploting dari hasil efisiensi yang sedang dilakukan Pemkot Makassar sekarang ini.

Bagi Munafri, stadion ini bukan sekadar bangunan olahraga, tapi akan jadi pusat penggerak ekonomi baru.

Dengan kawasan yang berkembang di sekitarnya, akan ada peluang kerja, peningkatan pariwisata, dan kemajuan untuk seluruh masyarakat Makassar.

"Bismillah, sudah waktunya Makassar punya stadion yang berstandar internasional," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan untuk dokumen feasibility study saat ini mulai dirancang.

Rencananya butuh waktu antara Mei hingga Agustus selesai.

Begitu juga dengan persoalan legalitas tanah diharapkan bisa rampung Mei hingga Agustus mendatang. Selanjutnya, kajian lingkungan yang direncanakan Juli atau September.

Sementara, Andalalin atau Analisis Dampak Lalu Lintas) bakal dimulai pada bulan Oktober hingga Desember.

Jika seluruh tahapan tersebut berjalan lancar tanpa kendala, diharapkan konstruksi stadion sudah mulai bisa dikerjakan pada Desember 2025 mendatang.

"Kami target jika tak ada kendala bisa dimulai Desember," ucap Helmy Budiman.

Ia menambahkan, tahap perencanaan dibagi ke dalam dua bagian. Tahap pertama menyangkut analisis kebutuhan dan selanjutnya dokumen pendukung pembangunan.

Untuk urusan feasibility study, akan menjadi tanggung jawab penuh Dinas Pekerjaan Umum. Termasuk untuk pembangunan konstruksi sport centre.

Kemudian, alas hak menjadi tanggung jawab Dinas Pertanahan dan Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah.

Sementara, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, Andalalin dibawah kewenangan Dinas Perhubungan dan untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), berada di ranah Dinas Penanaman Modal PTSP, Dinas Penataan Ruang, dan Dinas PU.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini