Viral! Video Wali Kota Makassar Marah ke Pelanggar Lalu Lintas : "Bapak Gak Sekolah?"

Wali kota Makassar Munafri Arifuddin marah besar saat melintas di jalan Dr Leimena

Muhammad Yunus
Sabtu, 12 April 2025 | 15:25 WIB
Viral! Video Wali Kota Makassar Marah ke Pelanggar Lalu Lintas : "Bapak Gak Sekolah?"
Wali kota Makassar Munafri Arifuddin marah saat melintas di jalan Dr Leimena. Ia mendapati puluhan kendaraan melawan arah hingga mengakibatkan kemacetan, Sabtu 12 April 2025 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Wali kota Makassar Munafri Arifuddin marah besar saat melintas di jalan Dr Leimena. Ia mendapati puluhan kendaraan melawan arah hingga mengakibatkan kemacetan.

Video Appi, sapaannya, marah-marah ke pengendara jalan tersebut kemudian viral di media sosial.

Dalam video yang diterima SuaraSulsel.id, Sabtu, 12 April 2025, Appi bergegas turun dari mobil dan menegur langsung pengendara yang melawan arah.

Ia kesal karena pengendara nekat melanggar hanya demi mencari jalur alternatif.

Baca Juga:Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis

"Kenapa bapak melanggar? Apa masalahnya? Ini sudah jelas (satu arah). Bapak gak sekolah?," teriaknya.

"Tahu pak," jawab pengemudi.

"Lantas bapak kenapa melanggar? Ga bisa, pak. Ga boleh. Apa sih," tegasnya.

Ia juga hampir menantang pengendara lain karena berteriak "sampah".

"Eh kau teriak sampah. Apa kau melanggar," tantangnya.

Baca Juga:Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi

Diketahui, salah satu penyebab kemacetan terjadi di jalan Dr Leimena ke jalan Antang Raya karena banyaknya pengendara yang nekat melawan arah.

Jalur ini memang jadi alternatif bagi pengendara yang hendak menuju ke arah ataupun dari jalan Perintis Kemerdekaan.

Karena jadi pertemuan arus kendaraan, Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Sulsel sudah menerapkan jalur tersebut wajib satu arah sejak tahun 2019.

Namun, masih banyak pengendara yang tetap bandel. Bahkan di lokasi sudah dibangun pos polisi untuk menghalau pengendara yang tidak taat.

Kejadian ini jadi bukti lemahnya penindakan dari petugas terhadap pengendara yang sewenang-wenang.

Selain itu, kesadaran masyarakat kita juga perlu ditingkatkan. Jangan sampai karena satu kelalaian, malah merugikan orang banyak.

Pada dasarnya, pengemudi kendaraan di jalan wajib mematuhi ketentuan berkendara seperti rambu perintah dan larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, atau mengikut gerakan lalu lintas.

Melawan arus tentu dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Sejauh ini memang tidak ada ketentuan yang secara ekplisit melarang kendaraan melawan arus.

Akan tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu, jadi tidak boleh dua arah.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Aksi Appi yang tegas tersebut mendapat dukungan dari banyak masyarakat. Mereka berharap, tindakan wali kota tersebut jadi sentilan bagi polisi lalu lintas dan petugas Dinas Perhubungan.

"Sekelas wali kota Makassar aja emosi, apalagi warga yang pulang kerja. Sudah capek, macet pula karena jalanan dikuasai yang lawan arus," tulis warganet.

"Selama ini polisi dan Dishub yang lihat hanya suruh putar balik. Polisi juga idak ditilang makanya mereka tidak kapok," timpal yang lainnya.

"Apakah polisi tidak mampu lagi mengatur lalu lintas sampai harus wali kota yang turun tangan," sindir warganet lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polres Makassar dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Zainal Ibrahim yang dikonfirmasi belum memberi respons.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini