Selain itu, pelanggaran juga mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 14 ayat 2 huruf f dan Pasal 20 ayat 2 poin b.
Rekomendasi Bawaslu Palopo mengarah pada kemungkinan diskualifikasi Ome sebagai calon.
Alamsyah menambahkan, Bawaslu provinsi bertugas melakukan supervisi dan pemantauan terhadap pelaksanaan PSU sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pelaksanaan PSU Pilkada Kota Palopo dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025.
Baca Juga:Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
“Kalau ada pelanggaran, KPU sebagai penyelenggara harus menyelesaikannya sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2024, tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Jadi tinggal bagaimana KPU menjalankan mekanisme itu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ranah penanganan dugaan pelanggaran tersebut sepenuhnya berada di tangan KPU, sementara Bawaslu hanya mengawasi dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
“Kami hanya supervisi. KPU Palopo sekarang sudah diambil alih KPU provinsi, jadi merekalah yang bertanggung jawab. Mereka standby di sana. Kami tahu ada sistem tembusan dan koordinasi antar lembaga. Sistem itu berjalan,” katanya.
Lebih jauh, Alamsyah mengingatkan bahwa kewenangan antara KPU dan Bawaslu tidak bisa disamakan.
Saat ini, KPU Kota Palopo telah diambil alih oleh KPU provinsi menyusul pemecatan tiga komisionernya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga:Breaking News: Pembunuh Sales Cantik Feni Ere Ditangkap! Motif Terungkap?
Sementara Bawaslu Palopo masih berfungsi normal dengan komisioner aktif.