Ia menegaskan bahwa ranah penanganan dugaan pelanggaran tersebut sepenuhnya berada di tangan KPU, sementara Bawaslu hanya mengawasi dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
“Kami hanya supervisi. KPU Palopo sekarang sudah diambil alih KPU provinsi, jadi merekalah yang bertanggung jawab. Mereka standby di sana. Kami tahu ada sistem tembusan dan koordinasi antar lembaga. Sistem itu berjalan,” katanya.
Lebih jauh, Alamsyah mengingatkan bahwa kewenangan antara KPU dan Bawaslu tidak bisa disamakan.
Saat ini, KPU Kota Palopo telah diambil alih oleh KPU provinsi menyusul pemecatan tiga komisionernya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga:Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
Sementara Bawaslu Palopo masih berfungsi normal dengan komisioner aktif.
“Kewenangan antara Bawaslu Palopo dan KPU Palopo tidak bisa disejajarkan. Bawaslu Palopo sudah menyampaikan rekomendasi melalui pleno. Untuk kelanjutan proses terhadap calon, tentu KPU yang harus menentukan,” tegas mantan Ketua KPU Kabupaten Pinrang itu.
Sampai berita ini diturunkan, Ketua KPU Sulsel Hasbullah dan Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya, yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggara, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Palopo.
Situasi ini menjadi perhatian publik mengingat PSU Kota Palopo merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Bawaslu berharap seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel demi menjamin keadilan dalam kontestasi demokrasi lokal tersebut.
Baca Juga:Breaking News: Pembunuh Sales Cantik Feni Ere Ditangkap! Motif Terungkap?
Ketua KPU Sulsel Hasbullah maupun Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya yang membidangi Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara belum merespons berkaitan dengan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kota Palopo atas dugaan pelanggaran tersebut.