Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan bagi personel yang melanggar hukum
“Kami tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melanggar. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
ASN Ditangkap
Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bombana meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial JU (41).
Baca Juga:Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
Di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), saat hendak mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Sat Resnarkoba Polres Bombana AKP Arman saat dihubungi di Kendari, mengatakan bahwa penangkapan terhadap JU tersebut.
Dilakukan di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 22.00 WITA.
Ia menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melihat seorang laki-laki mencurigakan.
Diduga akan melakukan transaksi sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros
"Menindak lanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan mendapati satu orang laki-laki berinisial JU sedang berada di halaman rumah belakang warga di TKP," kata Amrman.