Kemudian pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point b di Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi pencalonan.
Disebutkan pada pasal 7 ayat (2) huruf g yaitu, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
"Rekomendasinya itu adalah meminta kepada KPU segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan terkait pelanggaran administrasi," katanya.
Baca Juga:Breaking News: Pembunuh Sales Cantik Feni Ere Ditangkap! Motif Terungkap?
Sebelumnya, pada Pilkada serentak 27 November 2024 untuk Pilkada Palopo Akhmad Syarifuddin Daud disapa Ome.
Sebagai calon wakil wali kota berpasangan dengan Trisal Tahir sebagai calon wali kota.
Namun belakangan, saat sidang sengketa Pemilihan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Mahkamah Kostitusi (MK).
Hasilnya, Trisal Tahir didiskualifikasi karena terungkap ijazah SMA paket C yang digunakan untuk mencalonkan diri tidak terdaftar pada Dinas Pendidikan Jakarta Utara.
MK selanjutnya memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca Juga:Drama Pilwali Palopo! PSU Digelar 24 Mei, Anggaran Rp15 Miliar Kembali Dikeluarkan
Selanjutnya dijadwalkan PSU Pilkada Kota Palopo digelar pada Sabtu, 24 Mei 2025.