SuaraSulsel.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyebut alasan pihaknya mengunjungi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa siang 18 Maret 2025.
Dalam rangka meyakinkan pasar agar tetap tenang menyikapi situasi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Menurut dia, pembekuan otomatis IHSG akibat koreksi juga pernah terjadi sebelumnya. Seperti saat pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu.
"Menyikapi pembekuan otomatis akibat koreksi dari IHSG lima persen yang memang otomatis dan bukan kali ini saja, dan sudah pernah pada waktu COVID dan lain-lain. Kami pada hari ini melakukan kunjungan untuk men-support dan meyakinkan kepada pasar untuk tetap tenang," kata Dasco.
Baca Juga:Keberhasilan Cetak Laba mencapai Rp15,98 Triliun Akhirnya membuat Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI
Dia menyebut kunjungannya beserta jajaran Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan ke Gedung BEI itu juga dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk memulihkan kembali pasar.
"Bahwa kemudian kami akan mendukung pemerintah untuk hadir dan mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam tempo yang cepat-cepatnya untuk mengembalikan pasar supaya stabil," ucapnya.
Senada dengan Dasco, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga menyebut kunjungan pihaknya ke BEI itu dilakukan dalam rangka meyakinkan pasar bahwa pemerintah siap mengambil langkah sigap dalam rangka menstabilkan pasar.
"Kami ingin membangun kepercayaan kepada pasar bahwa kami memberikan dukungan penuh kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap policy-policy (kebijakan-kebijakan) yang mereka ambil terkait dengan situasi saat ini," kata Misbakhun.
Dia lantas melanjutkan, "Ini dalam rangka meyakinkan pasar bahwa mereka di-backup penuh negara, di-backup penuh oleh pemerintah."
Baca Juga:BRI Lakukan Buyback Usai Harga Saham Masih Undervalued
Selain Dasco dan Misbakhun, pada kesempatan tersebut turut hadir sejumlah jajaran Komisi XI DPR RI yakni Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dan Mohamad Hekal.
Serta anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin dan Wihadi Wiyanto yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Dalam kunjungan tersebut, para legislator itu disambut oleh Ketua Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Direktur Utama BEI Iman Rachman, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, serta jajaran pimpinan BEI lainnya.
Apa Itu Trading Halt
Diketahui, BEI melakukan pembekuan sementara perdagangan atau trading halt sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Pembekuan perdagangan dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai lebih dari 5 persen.
Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Pada penutupan perdagangan sesi I, Selasa (18/3), IHSG tercatat ditutup melemah 395,87 poin atau 6,12 persen ke posisi 6.076,08. Sementara itu, indeks LQ45 tercatat turun 38,27 poin atau 5,25 persen ke posisi 691,08.
Trading halt dalam pasar saham adalah penghentian sementara perdagangan suatu saham atau seluruh pasar saham.
Untuk mencegah volatilitas berlebihan atau memberikan waktu bagi investor untuk merespons informasi penting.
Penyebab Trading Halt:
1.Perubahan Harga yang Terlalu Tajam
Jika harga saham naik atau turun terlalu drastis dalam waktu singkat, bursa efek bisa menghentikan perdagangan sementara untuk mencegah kepanikan atau manipulasi pasar.
2.Pengumuman Informasi Material
Jika ada informasi besar seperti laporan keuangan penting, merger, akuisisi, atau kebangkrutan, bursa bisa menghentikan perdagangan saham terkait agar investor bisa memahami informasi tersebut sebelum melakukan transaksi.
3.Ketentuan Regulasi Bursa
Bursa efek memiliki aturan batasan volatilitas yang jika terlampaui akan memicu trading halt secara otomatis.
Contohnya, di Bursa Efek Indonesia (BEI), ada aturan Auto Rejection dan Trading Halt jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari batas tertentu.
Durasi Trading Halt
- Bisa berlangsung selama beberapa menit hingga berjam-jam, tergantung alasan penghentiannya.
- Jika pasar secara keseluruhan terkena trading halt, durasinya bisa lebih lama dan diatur oleh otoritas bursa.
Trading halt bertujuan menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor dari keputusan impulsif akibat pergerakan harga yang ekstrem.