Data yang dihimpun berupa nilai dari setiap mata pelajaran hingga prestasi akademik dan nonakademik apa saja yang telah ditorehkan oleh siswa tersebut.
Pihak sekolah harus melakukan input data secara akurat sesuai dengan laporan nilai siswa yang tercantum di rapor.
Jika terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian, maka data siswa yang bersangkutan tak valid dan berujung ke ia gagal melaju ke SNBP.
Selain data PDSS, sekolah juga punya tugas tambahan untuk melakukan verifikasi data ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.
Baca Juga:Ngaku Pegawai Disdik, Pemuda Ini Tipu Calon Siswa SMAN 2 Makassar Jutaan Rupiah
Abu berharap masih ada kesempatan dari Kemenristek. Sebab, kasus ini tidak hanya terjadi di Sulsel, tapi juga di daerah lain seperti Kalimantan Barat dan Solo.
"Pak Menteri bilang (masih) buka ruang karena dari kasus Kalbar dan Solo. Kami sudah menyurat semoga besok masih ada," ucapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing