Penampakan Bos Skincare Bermerkuri Mira Hayati Diborgol Saat Dilimpahkan ke Tahanan Kejati Sulsel

Polda Sulawesi Selatan menyerahkan tiga tersangka kasus penjualan skincare bermerkuri ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Senin, 03 Februari 2025 | 17:12 WIB
Penampakan Bos Skincare Bermerkuri Mira Hayati Diborgol Saat Dilimpahkan ke Tahanan Kejati Sulsel
Polda Sulawesi Selatan menyerahkan tiga tersangka kasus penjualan skincare bermerkuri ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Mereka adalah Mira Hayati, Agus Salim dan suami Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Perbuatan Mustadir yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Selain itu, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," jelas Soetarmi.

Soetarmi menyebut ketiga tersangka akan segera diadili di Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Mungkin minggu ini berkasnya dilimpahkan," tukasnya.

Baca Juga:Sering Pamer Hidup Mewah, Viral Penampakan Mira Hayati Pakai Baju Tahanan

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini