Fakta lainnya adalah total pemilih yang mendapatkan undangan tetapi kemudian tidak datang ke TPS karena persoalan jarak.
"Kami temukan rata-rata ada 9 orang per TPS yang tidak datang mencoblos karena persoalan jarak. Jadi itu sekitar 1,96 persen dari total DPT," bebernya.
Dari kedua fakta ini, terlihat bahwa total realisasi pemilih di Pilgub Sulsel adalah 100 persen - 50 persen - 1,96 persen = 48,04 persen. Sementara hasil rekap akhir KPU Sulsel disebutkan partisipasi pemilih mencapai 71,8 persen.
"Jika angka partisipasi versi KPU Sulsel ini dikurangi dengan realisasi pemilih temuan kami, maka ada 23,76 persen suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel," bebernya.
Baca Juga:Tidak Menunggu MK, KPU Sulsel Akan Tetapkan 14 Kepala Daerah Terpilih 9 Januari
Pendekatan kedua adalah dari dugaan tanda tangan palsu. Tim hukum DIA menemukan sekitar 90 hingga 130 tanda tangan yang diduga palsu di setiap TPS se-Sulawesi Selatan.
"Nah, kalau dirata-ratakan, maka ada sekitar 110 tanda tangan palsu di setiap TPS. Jumlah TPS di Sulsel ada 14.548, artinya ada sekitar 1.600.280 tandatangan palsu pada Pilgub lalu," imbuhnya.
Kedua pendekatan ini memberikan hasil yang tidak jauh berbeda, dimana pada pendekatan selisih jumlah partisipasi pemilih sebanyak 1.587.360, sedangkan dari dugaan tanda tangan palsu mencapai 1.600.280.
Karena itu, dari temuan tim hukum DIA ini, maka disimpulkan bahwa pasangan Danny-Azhar adalah pemenang sesungguhnya dari Pilgub Sulsel.
"Saya kira logis. Versi KPU, Paslon DIA dapat 1.600.029 suara, sedangkan Andalan Hati dapat 3.014.255 suara. Nah, suara Paslon 02 ini harus dikurangi dengan jumlah suara siluman yang ditemukan tim hukum DIA. Sehingga hanya dapat 1.587.360 suara saja. Inilah yang tengah kami perjuangkan di MK," pungkas Asri.
Baca Juga:Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Mundur ke Maret 2025, KPU: Harus Serentak...
Sementara, Komisioner Bawaslu Sulsel Alamsyah yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Ia mengatakan pihaknya sedang berada di gedung Mahkamah Konstitusi untuk menghadiri sidang perdana gugatan sengketa Pilgub Sulsel.