"Karena kosmetik ini sudah seperti kebutuhan primer, lebih penting dibanding makanan. Jadi kita mesti pastikan keamanannya," sebut Ikrar
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan sudah menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan skincare bermerkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan sejak 13 November 2024.
Mereka adalah Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila dan Agus Salim.
Walau sudah ditetapkan tersangka sebulan lebih, tiga orang ini belum ditahan. Bahkan mereka masih tampil flexing dan bebas memperjualbelikan produk secara daring.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi kini enggan merespon.
Baca Juga:Modus Licik Pengusaha Skincare Makassar Lolos BPOM, Kini Terancam UU Pencucian Uang
Sebelumnya ia menyebut, para tersangka belum ditahan karena salah satu dari mereka sakit.
Ia pun menegaskan proses penyidikan kasus ini terus berjalan.
"Penahanan itu kewenangan penyidik. Yang penting penyidikan tetap berjalan," katanya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Petugas BPOM Periksa Kandungan Sianida Makanan Untuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin