SuaraSulsel.id - Sindikat uang palsu di Universitas Negeri Islam Alauddin atau UIN Alauddin ternyata lintas provinsi. Empat terduga pelaku berhasil ditangkap di Sulawesi Barat, kemarin.
Dua diantaranya merupakan PNS Pemprov Sulbar. Mereka adalah, TA (52) pegawai di Sekretariat DPRD dan MMB (40), Pegawai Diskominfo. Dua orang lainnya, IH (42) dan WY (32).
Dari tangan para pelaku ditemukan uang palsu sebesar Rp11 juta. Diduga uang yang sudah diedarkan mencapai miliaran rupiah.
Dosen Ekonomi Unhas Profesor Marzuki DEA menilai peredaran uang palsu dengan nilai sebesar itu akan punya efek yang besar dari sisi ekonomi.
Baca Juga:Digerebek! Begini Penampakan Mesin Cetak Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin
Menurutnya, peredaran uang palsu dapat menyebabkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap uang yang beredar. Di dunia bisnis, sistem pembayaran, dan stabilitas moneter pun bisa terganggu.
"Mata uang bisa tertekan, inflasi berpotensi meningkat, dan nilai tukar dapat terdepresiasi (jatuhnya nilai mata uang). Ini adalah efek domino yang berbahaya," ucapnya saat dihubungi, Rabu, 18 Desember 2024.
Selain itu, kata Marzuki, ada potensi kasus ini meluas ke kejahatan lain. Seperti indikasi tindak pidana pencucian uang (money laundry) sehingga penyidik harus mendalami.
"Karena bisa jadi hasil dari pemalsuan itu sudah dicuci untuk usaha lain atau diatasnamakan orang lain," bebernya.
Marzuki menilai kasus ini perlu dilihat secara asas praduga tak bersalah dan hati-hati. Namun, jika benar terjadi, ini adalah anomali luar biasa yang tidak pernah terduga terjadi apalagi di institusi yang berlandaskan nilai-nilai keislaman.
Baca Juga:4 Pengedar Uang Palsu Asal Kampus UIN Alauddin Ditangkap di Mamuju
Prof Marzuki juga menambahkan bahwa jika tuduhan tersebut benar, kemungkinan besar kasus ini adalah ulah individu atau kelompok kecil yang memanfaatkan celah dalam sistem.
Mereka tidak lagi memperhitungkan nilai etis, budaya, sosial, maupun agama, meskipun berada di lingkungan pendidikan tinggi.
"Kita tidak berhak menilai secara negatif begitu saja, sebab kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Tuduhan ini sifatnya sementara dan harus dilihat dengan hati-hati," tegasnya.
la pun menekankan pentingnya kewaspadaan, khususnya di lembaga pendidikan dan organisasi berbasis kepercayaan. Sebab, kejahatan luar biasa seperti ini tak lagi mengenal tempat.
Diketahui, kampus UIN Alauddin Makassar sedang jadi sorotan publik. Itu setelah Kepala Perpustakaan di kampus tersebut bernama Andi Ibrahim ditangkap polisi, pekan lalu.
Ia bersama dua stafnya diduga terlibat pencetakan dan peredaran uang palsu hingga Rp400 juta. Bahkan mesin pencetak uang diamankan di salah satu ruangan di kampus II UIN Alauddin di Gowa.
Rupanya pelaku punya jaringan hingga ke Sulawesi Barat. Sindikat ini berhasil diungkap polisi pada awal Desember di kecamatan Pallangga.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan kasus uang palsu akan diekspos langsung oleh Kapolda Sulsel, Kamis besok.
"Besok (diekspos) di Polres Gowa," ucapnya.
Ia enggan berkomentar banyak soal kejahatan yang didalangi oleh oknum petinggi UIN Alauddin ini. Namun, menurutnya 15 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka sekarang ini disangkakan melanggar Pasal 246 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing