Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan kasus uang palsu akan diekspos langsung oleh Kapolda Sulsel, Kamis besok.
"Besok (diekspos) di Polres Gowa," ucapnya.
Ia enggan berkomentar banyak soal kejahatan yang didalangi oleh oknum petinggi UIN Alauddin ini. Namun, menurutnya 15 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka sekarang ini disangkakan melanggar Pasal 246 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Digerebek! Begini Penampakan Mesin Cetak Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin