"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
Polri menegaskan bahwa lembaga penegak hukum tersebut berkomitmen untuk menjaga sikap netralitas
Muhammad Yunus
Senin, 18 November 2024 | 15:34 WIB

BERITA TERKAIT
Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 5-6 April, Polri Siapkan Skema Contraflow Hingga One Way
02 April 2025 | 17:48 WIB WIBREKOMENDASI
News
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
02 April 2025 | 15:57 WIB WIBTerkini
news | 10:54 WIB
news | 08:49 WIB
news | 07:40 WIB
news | 10:28 WIB
news | 09:23 WIB
news | 21:12 WIB