Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Darmawan Bintang, menjelaskan bahwa para demonstran merupakan Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi di Sulawesi Selatan.
Meskipun data kepegawaian mereka berada di Pemprov Sulsel, mereka bekerja di wilayah Satuan Kerja Kementerian PUPR sejak 2022.
"Kementerian PUPR yang mempekerjakan mereka meski datanya ada di Pemprov. Kami telah berkoordinasi dengan KemenPAN-RB," ujarnya.
Darmawan menambahkan bahwa terdapat sekitar 1.300 petugas penjaga pintu air dan irigasi di Sulsel. Pemprov telah mengirim surat kepada Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang-Pompengan agar mereka tidak diberhentikan meskipun tidak terdaftar sebagai PPPK.
Baca Juga:5 Calon Pimpinan DPRD Sulsel Tunggu SK Mendagri
"Banyak yang khawatir akan diberhentikan karena status mereka, tapi kami pastikan mereka tetap bekerja," tegasnya.
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 telah dibuka pada Oktober dan dibagi dalam dua periode. Gelombang pertama berlangsung 1-20 Oktober untuk pelamar prioritas seperti guru dan tenaga honorer kategori II (THK-II).
Sementara itu, gelombang kedua akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember untuk tenaga honorer non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Sangkala, menilai bahwa Pemprov Sulsel seharusnya mengalihkan data pegawai ini ke Kementerian PUPR karena honor mereka berasal dari APBN dan berada di bawah kewenangan pusat.
"Database mereka seharusnya dialihkan. Tidak masuk akal jika honornya dari APBN tetapi pegawainya terdata di Pemprov," tuturnya.
Baca Juga:Inspirasi PKK Sulsel: Kebun Canggih "Aku Hatinya PKK" Resmi Dibuka
Ia menjelaskan, dalam pengelolaan infrastruktur, kewenangan terbagi antara kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat. Daerah irigasi dengan luas lebih dari 1.000 hektare merupakan kewenangan pusat, sedangkan yang di bawahnya menjadi tanggung jawab provinsi.