Pendaftaran seleksi PPPK 2024 telah dibuka pada Oktober dan dibagi dalam dua periode. Gelombang pertama berlangsung 1-20 Oktober untuk pelamar prioritas seperti guru dan tenaga honorer kategori II (THK-II).
Sementara itu, gelombang kedua akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember untuk tenaga honorer non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Sangkala, menilai bahwa Pemprov Sulsel seharusnya mengalihkan data pegawai ini ke Kementerian PUPR karena honor mereka berasal dari APBN dan berada di bawah kewenangan pusat.
"Database mereka seharusnya dialihkan. Tidak masuk akal jika honornya dari APBN tetapi pegawainya terdata di Pemprov," tuturnya.
Baca Juga:5 Calon Pimpinan DPRD Sulsel Tunggu SK Mendagri
Ia menjelaskan, dalam pengelolaan infrastruktur, kewenangan terbagi antara kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat. Daerah irigasi dengan luas lebih dari 1.000 hektare merupakan kewenangan pusat, sedangkan yang di bawahnya menjadi tanggung jawab provinsi.
"Pemprov perlu mengklasifikasi, mana yang harus dialihkan ke pusat dan mana yang tetap di Pemprov agar tidak terjadi kesalahan administrasi," katanya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing