SuaraSulsel.id - Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bakal mengumumkan nama pegawai yang akan didemosi dan dipecat pada Hari Ulang Tahun (HUT) Sulawesi Selatan ke- 355 mendatang.
Hal tersebut sebagai bentuk punishment atau hukuman bagi ASN yang tidak patuh aturan.
"Berapa ASN yang kita turunkan pangkatnya, golongannya, termasuk ASN yang kita pecat. Biar tahu bahwa ada sistem insentif dan punishment," tegasnya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Zudan mengaku telah menandatangani beberapa pemberhentian pegawai yang akan diturunkan pangkatnya ataupun dipecat.
Baca Juga:Filosofi Logo dan Tema Hari Ulang Tahun Sulawesi Selatan ke- 355 Tahun
Pelanggarannya pun bermacam-macam. Ada yang terjerat kasus pidana ataupun malas berkantor.
Data itu berdasarkan laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel sepanjang tahun 2024.
"Itu sepanjang 2024. Sudah saya suruh data di BKD untuk jumlahnya," tegasnya.
Disinggung mengenai sanksi pejabat Pemprov yang terlibat politik praktis, Zudan enggan membeber.
Ia mengaku masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk sanksi tiga pegawai Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sulsel yaitu, Yarham, Asri dan Zulkhairil. Sebelumnya, mereka diduga kuat melanggar netralitas ASN di Pilkada 2024.
Baca Juga:HUT Sulsel ke-355: Diskon Pajak Kendaraan Hingga 19 Persen
"Kalau persoalan pilkada (sanksinya) harus bergerak sendiri itu tidak bisa. Harus ada (rekomendasi) dari instansi Gakkumdu, polisi dan BKN. Intinya kami mengikut," tambahnya.
Selain itu, Zudan juga akan mengumumkan nama ASN Pemprov Sulsel yang dianggap berprestasi dan akan diberi reward.
Reward tersebut berupa kenaikan pangkat atau pun beasiswa.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing