SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dan pengadaan di kampus Universitas Muslim Indonesia atau UMI.
Mereka adalah Rektor UMI, Sufirman Rahman, mantan Rektor Basri Modding, pihak ketiga Ibnu Widiyanto, yang juga merupakan putra sulung Basri, dan mantan wakil Rektor 1, Hanafi.
Dari hasil audit yang dilakukan pihak Yayasan Wakaf UMI ada kerugian yang dialami UMI dari pengerjaan sejumlah proyek di kampus tersebut. Proyek itu dikerjakan oleh Ibnu, anak dari mantan Rektor Basri Modding.
Seperti diantaranya kasus proyek Taman Firdaus, pembayaran Gedung International School dan Access Point.
Baca Juga:Rektor, Mantan Rektor UMI, dan Anak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Sufirman Rahman: Itu Fitnah
Pada proyek Taman Firdaus, diduga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp6,5 miliar.
Pengerjaan taman di halaman kampus itu hanya menelan anggaran Rp4,9 miliar, akan tetapi dibayarkan Rp11 miliar.
Lalu kemudian gedung International School STP Yayasan Wakaf UMI yang dibayarkan Rp10 miliar. Namun, ternyata pengerjaannya hanya sebesar Rp6,5 miliar.
"Ada kelebihan bayar Rp3,6 miliar. Pengadaan 150 access point yang dipandang ada kelebihan bayar 780 juta juga. Ketiga proyek tersebut dikerjakan oleh Ibnu Widiyanto Basri, anak kandung dari Prof Basri Modding," kata Sufirman kepada media, Rabu, 25 September 2024.
Belum lagi untuk kegiatan kepanitiaan serta aliran dana Yayasan Wakaf UMI pada lomba gambar.
Baca Juga:Gelapkan Dana Nasabah, Pegawai Bank di Kabupaten Enrekang Ditahan
"Dari tiga item, temuan audit pengawas total kerugian Rp11 miliar yang dijadikan dasar untuk mengajukan laporan polisi terdahulu maupun perdata," ucapnya.