Sementara SR hanya bisa menangis dan meminta maaf.
Akhmad mengaku FR sudah ditangkap pada Selasa, 10 September 2024, kemarin. Kepada polisi ia mengakui perbuatannya.
"Katanya sebagai efek jera untuk korban agar tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Sementara SR sudah diamankan tim DPPPA Pemkab Bulukumba untuk pendampingan dan rehabilitasi.
Baca Juga:Bikin Haru! Kisah Ibu Ini Nekat Kejar Jokowi Demi Kesembuhan Anaknya
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 76C UU 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak.
FR terancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp72 juta.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing