SuaraSulsel.id - Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa, Kamis, 22 Agustus 2024.
Aksi ini dilakukan untuk mengawal putusan MK soal UU Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.
Aksi digelar sejak pukul 14.00 Wita bertempat di bawah jembatan flyover AP Pettarani.
Bukan hanya mahasiswa, para alumni dan masyarakat juga turut ikut menuntut DPR RI mematuhi keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.
Baca Juga:Mobil Iriana Joko Widodo Melintas, Demo Mahasiswa Makassar Dibubarkan
Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Diantaranya, aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Ke dua, perubahan pada Pasal 40 usai adanya putusan MK. Namun menjadi sorotan dalam pasal itu kini kelonggaran ambang batas pencalonan di Pilkada hanya untuk parpol non parlemen.
Kesepakatan ini dicapai dengan kilat. Fraksi di DPR termasuk PDIP tak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya.
"Ini seruan aksi massa mahasiswa se- kota Makassar. Kami mengundang lebih banyak masyarakat dan teman-teman yang peduli agar turun ke jalan untuk menyelamatkan Indonesia," ujar salah satu pengunjuk rasa dalam orasinya.
Masyarakat umum juga merasa gerah dengan keputusan itu, ikut menyatakan protes keras dengan turun ke jalan.
Baca Juga:Polrestabes Makassar Siaga, Hari Ini Mahasiswa Turun ke Jalan
Hingga kini pengunjuk rasa masih bertahan di lokasi. Mereka secara bergantian menyampaikan orasinya dengan damai.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing