DPR melalui Badan Legislasi akan menggelar rapat seusai putusan MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Baleg disebut menyiapkan dua scenario terkait pengesahan putusan MK menjadi Undang-undang.
Pertama, rencana untuk mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 kursi DPRD untuk pengusungan calon. Dan kedua, memberlakukan putusan MK tersebut pada Pilkada 2029.
"Kita lihat memang ada upaya perlawanan terhadap putusan MK dari kartel-kartel politik DPR dan sangat tidak masuk akal. Publik harus menyoroti ini," imbaunya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:MK Ubah Aturan Pilkada 2024, Ini Tanggapan KPU Sulsel