SuaraSulsel.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara.
Setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," bunyi petikan putusan Hakim Ketua PT Makassar dikutip dari laman sipp.pn-makassar.co.id, Senin 29 Juli 2024.
Berdasarkan nomor putusan banding 738/PID.SUS/2024/PT MKS melalui amar putusan banding mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa.
Baca Juga:Tergiur Tantangan Parkour, Santri di Makassar Tewas Jatuh dari Lantai 4 Ruko
Mengubah putusan PN Makassar nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Mks, tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut, sekadar mengenai kualifikasi perbuatan pidana dan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa serta barang bukti sehingga amar putusan yaitu
Menyatakan terdakwa Wempi Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli dan menjual narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak menyalurkan psikotropika, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan kedua primer penuntut umum.
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar.
Menetapkan agar barang bukti berupa dua ponsel serta 63 plastik klip berisi narkoba seberat 5.211,2 gram atau 5,2 kilogram lebih atas perkara Rulli Winarto dan Kiki Risky Ananda dirampas untuk dimusnahkan
Baca Juga:Ngaku Pegawai Disdik, Pemuda Ini Tipu Calon Siswa SMAN 2 Makassar Jutaan Rupiah
Selanjutnya, barang bukti 70 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 14.187 gram atau 14,1 kilogram lebih (atas perkara Imran bin Mansyur dan Andi Arianto).
Satu alat hisap beserta pireks, 705 butir ekstasi, dan satu unit mobil Honda Jazz serta ponsel dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Imran bin Mansyur. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2500.
Sebelumnya, majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa Wempi Wijaya 12 tahun atau lebih rendah dari tuntutan JPU hukuman pidana seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim Eddy bersama Hakim Anggota Joko Saptono dan Johnicol Richard Frans Sine menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli, menerima, narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak menyalurkan psikotropika.
Mengadili, menetapkan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.