Hargai Vonis 10 Tahun Penjara, SYL Akan Hadapi Risiko

Terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian

Muhammad Yunus
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:11 WIB
Hargai Vonis 10 Tahun Penjara, SYL Akan Hadapi Risiko
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini