Akankah Hukum Ditegakkan Bagi Firli Bahuri? Ini Kata Habiburokhman

Menanggapi video viral mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang bermain bulu tangkis

Muhammad Yunus
Rabu, 10 Juli 2024 | 21:50 WIB
Akankah Hukum Ditegakkan Bagi Firli Bahuri? Ini Kata Habiburokhman
Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). [Suara.com/Yasir]

SuaraSulsel.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya percaya hukum akan ditegakkan dengan benar dalam penanganan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi video viral mengenai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang bermain bulu tangkis bersama Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon yang dikenal sebagai Minions saat aktif bermain sebagai ganda putra.

"Kami serahkan kepada pihak Polda Metro Jaya untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Juli 2024.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak dalam posisi mengintervensi penegak hukum untuk berbuat seperti apa atau harus bagaimana. Walaupun demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan kegiatan Firli tersebut.

Baca Juga:Jelang Vonis, SYL Banyak Lakukan Hal Ini Dalam Masjid

"Ya kalau bermain badminton kan beliau tidak dalam status ditahan ya. Menurut saya sih enggak ada masalah," ujarnya.

Sebelumnya, Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Firli juga dijerat dengan Pasal 36 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 juncto 65 UU KPK, yaitu setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga:KPK Tantang Laporkan Dugaan Korupsi Rumah Kaca Pimpinan Partai, SYL Siap Bongkar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini