Yang paling banyak adalah pelanggaran administrasi 1.532, pelanggaran kode etik 292 kasus, 182 politik uang, 1.570 ASN memberikan dukungan politik melalui media sosial dan 1.828 perkara yang dihentikan oleh pengawas pemilihan karena kurangnya bukti.
Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menambahkan, politik uang bukan hanya tugas sentra penegak hukum terpadu atau Gakkumdu.
Melainkan, masyarakat sebagai pemilih juga harus saling memberikan informasi untuk menjaga jangan sampai terjadi penyimpangan.
"Misalnya, mengimbau masyarakat untuk tidak memilih karena imbalan tertentu karena termasuk money politic yang diancam dengan pidana karena mencegah tentunya akan menjadi lebih baik," katanya.
Baca Juga:Pilkada Serentak 27 November 2024, Masyarakat Diminta Tidak Memilih Karena Uang
Sugeng mengatakan politik uang berpotensi besar terjadi pada Pilkada 2024. Sebab, perhelatan Pilkada merupakan kontestasi antara tokoh-tokoh daerah, yang tentunya memiliki interaksi yang cukup dekat dengan masyarakat atau pemilih.
Olehnya, penegakan hukum adalah salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kemenko Polhukam akan lebih mengintensifkan fungsi-fungsinya untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak bisa berjalan dengan baik.
"Kita tidak boleh mempertaruhkan 5 tahun ke depan pemimpin daerah hanya dengan menukar yang tadi disampaikan diistilahkan dengan money politic. Bawaslu, kepolisian, kejaksaan di setiap tingkatan, baik pusat maupun daerah untuk saling bahu membahu untuk mengawal pelaksanaan Pilkada agar berjalan dengan jujur dan adil," kata Sugeng.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Tito Karnavian Sentil Sulsel, Hanya Kabupaten Wajo Lunasi Anggaran Pilkada 2024