Pilkada Serentak 27 November 2024, Masyarakat Diminta Tidak Memilih Karena Uang

Aparat penegak hukum dan Bawaslu harus mengedepankan pencegahan pelanggaran pidana

Muhammad Yunus
Kamis, 27 Juni 2024 | 13:27 WIB
Pilkada Serentak 27 November 2024, Masyarakat Diminta Tidak Memilih Karena Uang
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Terakhir, Hadi juga meminta aparat penegak hukum ikut menjaga suasana tetap kondusif sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan lancar.

Ia juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu harus bahu-membahu mengawal pelaksanaan pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pemilihan kepala daerah berlangsung serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Pemungutan suara untuk Pilkada 2024 itu dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.

Baca Juga:Tito Karnavian Sentil Sulsel, Hanya Kabupaten Wajo Lunasi Anggaran Pilkada 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini