SYL Mengaku Serahkan Rp500 Juta ke Firli Bahuri Saat Main Bulutangkis

SYL mengaku pemberian uang itu tidak terkait dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian

Muhammad Yunus
Selasa, 25 Juni 2024 | 16:30 WIB
SYL Mengaku Serahkan Rp500 Juta ke Firli Bahuri Saat Main Bulutangkis
Dokumentasi: Foto memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat [Suara.com/Istimewa]

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Syahrul Yasin Limpo Sebut Sumber Uang Bulanan Istri Rp30 Juta di Kementerian Pertanian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini