"Pelaku hanya satu orang dan suaminya tidak tahu. Korban melapor karena merasa dirugikan sekitar Rp30 juta lebih," ucapnya.
Akibat perbuatannya selebgram tersebut dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Propam Polrestabes Makassar Cari Aplikasi Judi Online di Ponsel Anggota