Aniaya Kucing Sampai Mati, Pria Ini Ditetapkan Tersangka

Pelaku kesal karena kucing-kucing liar tersebut sering buang kotoran sembarangan

Muhammad Yunus
Senin, 24 Juni 2024 | 17:56 WIB
Aniaya Kucing Sampai Mati, Pria Ini Ditetapkan Tersangka
Tersangka kasus penganiayaan kucing (kiri) pada saat diperiksa oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Malang [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polres Malang]

SuaraSulsel.id - Seorang pria berinsial IW (40) ditetapkan sebagai tersangka akibat menganiaya seekor kucing hingga mati di wilayah Perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara di Kepanjen, Kabupaten Malang, mengatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus penganiayaan kucing sadis tersebut.

"Statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan," ucap Dicka, Senin 24 Juni 2024.

Dicka menjelaskan, penganiayaan terhadap satwa tersebut dilakukan tersangka yang merupakan pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah tersebut dikarenakan pelaku kesal terhadap kucing-kucing liar yang ada di lingkungan tempat tinggal-nya.

Baca Juga:Emak-emak Tampar Polisi di Kota Makassar Jadi Tersangka

Menurutnya, pelaku kesal karena kucing-kucing liar tersebut sering buang kotoran sembarangan. Pada Selasa (18/6), kekesalan IW memuncak ketika mendapati seekor kucing liar berada di halaman rumahnya.

"Tersangka kemudian memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing tersebut, sebelum ditancapkan ke pohon," ungkapnya.

Ia menambahkan, Polres Malang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Selain itu, tersangka juga dimintai keterangan untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

Saat ini, lanjutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan IW. Meskipun tidak ditahan, IW dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.

Peristiwa penganiayaan kucing tersebut, menjadi sorotan publik setelah aksi pelaku tersebar di media sosial.

Baca Juga:Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Cagar Alam Faruhumpenai Luwu Timur

"Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kesejahteraan satwa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua makhluk hidup," katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan Terhadap Satwa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan bulan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini