Apa Itu Kekayaan Intelektual?

Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia mengajak semua pihak bersedia memunculkan kekayaan intelektual

Muhammad Yunus
Minggu, 23 Juni 2024 | 13:06 WIB
Apa Itu Kekayaan Intelektual?
Kemenkumham Sulbar menggelar promosi dan diseminasi guna meningkatkan pendaftaran merek kolektif dan desain industri yang dapat berdampak bagi pembangunan industri ekonomi Sulbar, Jumat (21/6/2024) [SuaraSulsel.id/Humas Kemenkuham Sulbar]

Jenis-jenis KI yang diakui di Indonesia antara lain:

1.Paten: Hak eksklusif atas invensi baru yang dapat diterapkan dalam industri.
2.Hak Cipta: Hak atas karya cipta, seperti buku, lagu, film, dan desain industri.
3.Merek: Tanda yang digunakan dalam perdagangan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan oleh orang atau badan hukum tertentu.
4.Rahasia Dagang: Informasi yang dirahasiakan dan memiliki nilai ekonomi bagi pemiliknya.
5.Varietas Tanaman: Hak eksklusif atas varietas tanaman baru yang dihasilkan melalui pemuliaan tanaman.
6.Indikasi Geografis: Tanda yang menunjukkan asal usul barang yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang disebabkan oleh faktor geografis.
7.Desain Industri: Ciptaan yang berkaitan dengan bentuk, pola, warna, atau garis atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang diterapkan pada suatu produk, baik produk industri maupun produk kerajinan tangan.

Manfaat Kekayaan Intelektual

1.Bagi individu: Memberikan pengakuan dan penghargaan atas karya intelektualnya, meningkatkan pendapatan, dan membuka peluang usaha baru.
2.Bagi pelaku usaha: Meningkatkan daya saing produk dan jasa di pasar, mendorong investasi, dan memperluas pasar.
3.Bagi bangsa: Meningkatkan nilai tambah produk dan jasa nasional, mendorong transfer teknologi dan pengetahuan, dan memperkuat daya saing bangsa di kancah internasional.

Baca Juga:Apa Itu Tari Padduppa, Arti dan Sejarah di Tanah Bugis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini