Pakar Hukum Pidana Sebut Syahrul Yasin Limpo Berpeluang Dituntut 20 Tahun Penjara

Dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Juni 2024 | 15:33 WIB
Pakar Hukum Pidana Sebut Syahrul Yasin Limpo Berpeluang Dituntut 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini