Barang Bukti Melimpah, Dugaan Korupsi IPCC Universitas Tadulako Masuki Tahap Penting

Terdakwa dalam perkara korupsi ini adalah Muhammad Basir Cyio, dan Taqyuddin Bakri

Muhammad Yunus
Minggu, 16 Juni 2024 | 13:41 WIB
Barang Bukti Melimpah, Dugaan Korupsi IPCC Universitas Tadulako Masuki Tahap Penting
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi International Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako, M Basir Cyio dan Taqyuddin Bakri, Kamis (12/10/2023) [Suara.com/Istimewa]

KPK Untad menegaskan terus mengawal dan mencermati jalannya proses persidangan, dan yang tak kalah penting menekankan agar majelis hakim untuk benar-benar bersikap professional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Perhatian khusus Kami berikan kepada majelis hakim agar bersikap dan bertindak professional, dan jangan sekali-kali melenceng atau bias kepentingan tertentu, karena pasti Kami akan bersuara lantang.” Demikian pernyataan singkat Ketua KPK Untad Prof Djayani Nurdin dalam rilisnya, Minggu 16 Juni 2024.

Menurutnya, sebagai bagian dari kesadaran penegakan hukum, KPK Untad tentu berhak untuk turut mengawasi kinerja APH.

Ketua KPK Untad ini juga mendorong agar pihak Kejaksaan Tinggi segera meningkatkan proses penanganan berbagai laporan dugaan Tipikor yang ada di Kejati termasuk laporan KPK Untad terkait dengan dana Potma FK Untad, Lansekap Auditorium, Degradasi IT di Untad yang statusnya sejauh ini masih dalam tahap pengkajian di Kejati.

Baca Juga:Geger! Tambang Ilegal di Palu Terbongkar, TKA China Terlibat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini