Tersangka Pemberi Suap Terhadap Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Meski telah berstatus tersangka, pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap Piton Enumbi

Muhammad Yunus
Senin, 03 Juni 2024 | 15:34 WIB
Tersangka Pemberi Suap Terhadap Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, salah satu tersangka pemberi suap terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Piton Enumbi (PE), tutup usia karena sakit.

"Tersangka yaitu PE, Kamis (30/5), berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri, Senin 3 Juni 2024.

Meski telah berstatus tersangka, pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap Piton Enumbi.

Dengan meninggalnya Piton, KPK akan segera membahas kelanjutan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga:Penghormatan ke Lukas Enembe, Warga Diminta Tidak Beraktivitas Saat Jenazah Tiba

"KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum," ujarnya.

Nama Piton Enumbi muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Lukas Enembe.

Dalam perkara suap tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Baca Juga:Pemprov Papua Imbau Warga Naikkan Bendera Setengah Tiang untuk Menghormati Lukas Enembe

Jaksa KPK kemudian menuntut Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini