Tersangka Pemberi Suap Terhadap Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Meski telah berstatus tersangka, pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap Piton Enumbi

Muhammad Yunus
Senin, 03 Juni 2024 | 15:34 WIB
Tersangka Pemberi Suap Terhadap Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, salah satu tersangka pemberi suap terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Piton Enumbi (PE), tutup usia karena sakit.

"Tersangka yaitu PE, Kamis (30/5), berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri, Senin 3 Juni 2024.

Meski telah berstatus tersangka, pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap Piton Enumbi.

Dengan meninggalnya Piton, KPK akan segera membahas kelanjutan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga:Penghormatan ke Lukas Enembe, Warga Diminta Tidak Beraktivitas Saat Jenazah Tiba

"KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum," ujarnya.

Nama Piton Enumbi muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Lukas Enembe.

Dalam perkara suap tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Baca Juga:Pemprov Papua Imbau Warga Naikkan Bendera Setengah Tiang untuk Menghormati Lukas Enembe

Jaksa KPK kemudian menuntut Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini