Barang Bukti Melimpah, Dugaan Korupsi IPCC Universitas Tadulako Masuki Tahap Penting

Terdakwa dalam perkara korupsi ini adalah Muhammad Basir Cyio, dan Taqyuddin Bakri

Muhammad Yunus
Minggu, 16 Juni 2024 | 13:41 WIB
Barang Bukti Melimpah, Dugaan Korupsi IPCC Universitas Tadulako Masuki Tahap Penting
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi International Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako, M Basir Cyio dan Taqyuddin Bakri, Kamis (12/10/2023) [Suara.com/Istimewa]

Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4.700.735.001,58 (empat miliar tujuh ratus juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu satu rupiah lima puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa didakwa melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara, perbendaharaan negara, pelaksanaan APBN, statuta dan organisasi perguruan tinggi, serta pengelolaan BLU.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Demikianlah gambaran singkat perkara korupsi dengan terdakwa Muhammad Basir Cyio, di Pengadilan Tipikor Palu berdasarkan informasi yang tertera pada gambar-gambar terlampir.

Baca Juga:Geger! Tambang Ilegal di Palu Terbongkar, TKA China Terlibat

Proses persidangan masih akan berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan sampai adanya putusan akhir dari majelis hakim.

Berdasarkan daftar barang bukti yang diterima oleh penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait International Publication Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako dengan tersangka Muhammad Basir Cyio, yang diterima pada tanggal 21 Februari 2024, barang bukti yang diserahkan terdiri dari berbagai dokumen, benda, dan uang, yang secara umum dikelompokkan ke dalam 8 jenis barang bukti yaitu:

1. Kartu ATM dan kartu kredit atas nama tersangka dari berbagai bank seperti Mandiri Syariah, Mandiri, dan BNI.
2. Beberapa buku tabungan Mandiri dan BNI atas nama tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya.
3. Kuitansi, berita acara, surat menyurat, dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan IPCC dan perjalanan dinas ke luar negeri.
4. Rekening koran, rincian biaya perjalanan dinas, dan surat pertanggungjawaban belanja dari tahun 2019-2021.
5. Perangkat elektronik seperti iPad, iPhone, MacBook, beserta aksesorisnya, baik dalam bentuk fisik maupun box kosong.
6. Bundel-bundel dokumen seperti surat keputusan, surat tugas, daftar penerima dana, rekapitulasi belanja, dan peraturan-peraturan terkait.
7. Beberapa aset seperti sertifikat tanah, BPKB mobil, dan stempel.
8. Uang tunai dalam jumlah puluhan juta rupiah.

Barang bukti yang cukup banyak ini telah diperiksa dan diteliti oleh penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana IPCC Universitas Tadulako yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara.

Sebagaimana diketahui bahwa perkara dugaan Tipikor ini sendiri berawal dari laporan Kelompok Peduli Kampus Universitas Tadulako (KPK Untad).

Baca Juga:2 WNA Asal China Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kota Palu

Menurut KPK Untad perkara dugaan Tipikor IPCC Untad yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palu sebenarnya cukup gamblang karena selain bukti-bukti yang lebih dari cukup, juga saling mendukung dengan temuan BPK RI dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini