225 TPS di Kabupaten Jayapura Lakukan Rekapitulasi Ulang

Rekapitulasi suara ulang dengan masa kerja selama 21 hari

Muhammad Yunus
Rabu, 12 Juni 2024 | 18:54 WIB
225 TPS di Kabupaten Jayapura Lakukan Rekapitulasi Ulang
Ilustrasi: Penghitungan suara ulang saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan di Karawang, Jabar. [ANTARA/Ali Khumaini]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 225 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura melakukan rekapitulasi suara ulang dengan masa kerja selama 21 hari.

Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon, mengatakan perkara 225 TPS ini pada DPR Provinsi Papua dan semua di daerah pemilihan (dapil) Papua 3, yakni Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Jadi untuk perkara di Kabupaten Jayapura dapil 3 di Distrik Sentani dengan penggugat dari Partai Nasdem dan PSI, sehingga kami diperintahkan agar segera melakukan rekapitulasi suara ulang di 225 TPS,” katanya, Rabu 12 Juni 2024.

Menurut Steve, dari 17 perkara yang diadukan ke MK, ada 13 perkara yang ditolak dan empat perkara yang diterima, yakni dua perkara untuk DPR Provinsi dan duanya lagi DPR kabupaten/kota.

Baca Juga:KPU Gorontalo Lakukan Pemungutan Suara Ulang Calon Legislatif

Empat perkara yang diterima MK ini, yakni dua perkara di Kabupaten Jayapura dengan perkara pada DPR Provinsi Papua, kemudian DPR kabupaten, yakni DPR Kepulauan Yapen di Distrik Yapen Selatan dan DPR Kabupaten Sarmi di Distrik Apawer Hulu.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang pada seluruh TPS di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua untuk perolehan suara DPR Papua dapil Papua 3.

Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan Partai NasDem dengan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PDI Perjuangan.

“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR Papua sepanjang hasil pemilihan umum anggota DPR Papua Dapil Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).

Baca Juga:Ketua KPU Bone Terancam Penjara 3 Tahun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini