Ketua KPU Bone Terancam Penjara 3 Tahun

Jika terbukti melakukan penggelembungan suara calon legislatif

Muhammad Yunus
Senin, 03 Juni 2024 | 13:46 WIB
Ketua KPU Bone Terancam Penjara 3 Tahun
Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin [SuaraSulsel.id/Dokumentasi KPU]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Bone berkaitan dugaan mark up atau penggelembungan suara calon legislatif (caleg) pada pemilu legislatif 14 Februari 2024.

"Perkembangan penelusuran yang kami telah lakukan ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus ini," ujar Anggota KPU Sulsel Upi Hastati saat dikonfirmasi di Makassar, Senin 3 Juni 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel ini menyatakan dari hasil penelusuran tersebut maka hasilnya akan sampaikan ke KPU RI untuk segera ditindaklanjuti.

"Kami akan segera melanjutkan laporan dari hasil pemeriksaan ini ke KPU RI," tutur alumni doktoral bidang hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia itu.

Baca Juga:Syamsuddin Ditemukan Meninggal Setelah Terjatuh dari Kapal Ferry di Perairan Bajoe

Menurut dia, dugaan pelanggaran tersebut menyusul beredarnya percakapan di media sosial terkait perintah Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddinn kepada petugas ad hoc PPK.

Diduga untuk menambah suara caleg tertentu pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu legislatif 14 Februari 2024.

Bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp tersebut viral bertuliskan kontak atas nama Yusran Tajuddin meminta PPK menambah suara salah satu caleg DPRD Provinsi Sulsel dari Partai Gerindra, ATA.

Sebelumnya, KPU RI telah memerintahkan KPU Sulsel untuk menelusuri dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Bone tersebut terkait pendalaman penambahan suara caleg tertentu.

"Saya sudah meminta Anggota KPU Provinsi Sulsel untuk mendalami informasi tersebut. Siapa pun yang melakukan perubahan berita acara hasil perolehan suara di TPS atau merubah hasil rekapitulasi bisa terkena aturan tindak pidana pemilu," Anggota KPU RI Idham Kholik.

Baca Juga:Ketua KPU Bone Diduga Menggelembungkan Suara untuk Caleg Andi Tenri Abeng

Idham menekankan apabila dugaan pelanggaran itu terbukti maka segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini