SuaraSulsel.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meradang. Ia marah karena Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli tidak hadir pada kunjungan kerja spesifik komisi II DPR RI.
"Bawaslu Sulsel ini bandel. Mereka sebagai pengawas tapi kok bisa-bisanya tidak hadir di forum begini," tegas Junimart di ruang Rapim kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 4 Juni 2024.
Legislator PDIP itu pun mengingatkan agar Bawaslu sulsel bisa tertib. Menurutnya, kehadiran anggota DPR RI ke Sulsel itu harusnya dihargai sebagai mitra kerja.
"Ini kita dari DPR RI pak, bukan provinsi. Ini kami ingatkan ke Bawaslu Sulsel ya agar tertib. Tolonglah saling menghargai," ujarnya.
Baca Juga:Caleg DPR RI Demokrat Asal Sulsel Jadi Tersangka Dugaan Politik Uang
Menurut Junimart, kunjungan kerja tersebut harusnya dihadiri oleh ketua Bawaslu, Mardiana Rusli. Sebab forum itu membahas soal kesiapan penyelenggaraan tahapan pilkada kepala daerah dan indeks kerawanan Pilkada 2024.
Namun pada kesempatan tersebut Mardiana hanya diwakili.
"Kami udah capek-capek untuk membuat UU soal PKPU. Jadi tolonglah tertib apalagi Bawaslu ini tugasnya pengawas. Tolong disampaikan ke Ketua Bawaslu Sulsel supaya belajar lagi soal etika dalam berorganisasi," ujar Junimart.
Sementara, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli yang dikonfirmasi soal ketidakhadirannya pada forum tersebut tidak memberi respon.
Abdul Malik, Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel mengatakan Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli tidak hadir karena tidak berada di kota Makassar.
Baca Juga:Anak Muda Berjaya! Andi Amar Raih Suara Terbanyak di Sulsel, Bikin Rekor Baru!
"Bu Mardiana lagi ke Jakarta," kata Malik.
Diketahui, anggota Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Sulsel dalam rangka kesiapan Pemilu.
Mereka ingin memastikan soal kesiapan anggaran Pilkada 2024.
Dalam kesempatan itu hadir Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakhrulloh, Wakil Kepala Kejaksaan Zet Tadung Allo, Ketua KPU Sulsel Hasbullah dan Bawaslu Sulsel diwakili oleh Abdul Malik selaku Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing