37 Warga Dari Kota Makassar Ditangkap Otoritas Keamanan Arab Saudi

Kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga kuat berniat untuk berhaji

Muhammad Yunus
Minggu, 02 Juni 2024 | 09:16 WIB
37 Warga Dari Kota Makassar Ditangkap Otoritas Keamanan Arab Saudi
Ilustrasi: Jemaah Haji (Pexels)

Menurutnya, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan, namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.

"Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji," ujarnya.

Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, kata dia, malam ini akan terbang ke tanah air.

Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga:5 Sikap MUI Sulsel Setelah Hotman Paris Ajak Berdansa Bareng di W Super Club Makassar

Apalagi sanksi yang diterapkan berat yakni denda 10 ribu riyal, deportasi, dan diblokir selama 10 tahun.

Sementara untuk koordinator hukumannya lebih berat lagi, yakni denda 50 ribu riyal, ditahan enam bulan, dan diblokir masuk ke Saudi selama 10 tahun.

"Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini