Selain itu, juga menghasilkan kesepakatan rancangan Permendagri Batas Daerah antara Kabupaten Muna dengan Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara.
Adapun terhadap segmen batas daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam fasilitasi selanjutnya Kemendagri akan mengundang Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara serta kedua kepala daerah dan DPRD Kabupaten yang berbatasan untuk menyepakati penarikan garis batas daerah.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait; seperti Tim Penegasan Batas Daerah Pusat yang terdiri dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Bagian Perundang-Undangan Ditjen Bina Adwil, dan Biro Hukum), Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Informasi Geospasial, dan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.
Kemudian, turut hadir juga pejabat dari Stranas PK Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Topdam XIV Hasanuddin Makassar, Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna serta Pemerintah Daerah Kabupaten Buton yang hadir secara daring.
Baca Juga:Pj Gubernur Sulsel Target Kabupaten Wajo Jadi Pusat Ikan Air Tawar