Lebih lanjut, Wisnu menyebutkan bahwa pihaknya paling sedikit mengirimkan sekitar enam kotak durian kepada SYL. Adapun dalam satu kotak berisi lima hingga tujuh durian.
“Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?” tanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pernah,” jawab Wisnu.
“Hanya untuk durian Musang King?” tanya jaksa lagi.
Baca Juga:Harga Durian untuk Syahrul Yasin Limpo Rp46 Juta, Jaksa KPK Penasaran
“Iya,” timpal Wisnu.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon satu dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Haram ke Kiai Karawang