Selayar dan Pinrang Punya Calon Perseorangan, KPU: Diterima dan Memenuhi Syarat

Dua kabupaten memenuhi syarat dalam mengajukan pendaftar calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024

Muhammad Yunus
Rabu, 15 Mei 2024 | 17:08 WIB
Selayar dan Pinrang Punya Calon Perseorangan, KPU: Diterima dan Memenuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan merilis dua kabupaten memenuhi syarat dalam mengajukan pendaftar calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yakni Kepulauan Selayar dan Pinrang [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan merilis dua kabupaten memenuhi syarat dalam mengajukan pendaftar calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yakni Kepulauan Selayar dan Pinrang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya, mengatakan ada lima kabupaten/kota yang telah melakukan penyerahan berkas secara dukungan atau pengajuan perseorangan pada Pilkada 2024.

Daerah tersebut yaitu Kabupaten Selayar, Pinrang, Wajo, Jeneponto, dan Takalar.

"Hanya ada dua kabupaten yang diterima dan memenuhi syarat, yaitu Kabupaten Selayar dan Pinrang. Tiga kabupaten lainnya yakni Kabupaten Wajo, Jeneponto dan Takalar dikembalikan karena tidak memenuhi syarat dukungan yang diserahkan," kata dia, Selasa 14 Mei 2024.

Adiwijaya memastikan bahwa dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang akan melaksanakan pilkada serentak 2024, hanya dua daerah yang akan diwarnai dengan pendaftar perseorangan untuk menjadi kepala daerah.

Selain kepala daerah di kabupaten/kota, pendaftaran perseorangan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel juga nihil sehingga dipastikan Pilgub Sulsel melalui jalur partai politik.

"Berarti dapat dipastikan 22 kabupaten lainnya itu tidak akan ada calon perseorangan yang mendaftar di Agustus nanti, Pilkada untuk Gubernur dan Wakil Gubernur di Sulsel juga demikian," kata komisioner KPU Sulsel tersebut.

Berdasarkan peraturan, ada dua jalur seorang warga negara dapat menggunakan hak politiknya sebagai bakal calon kepala daerah dalam mengikuti pilkada, yaitu melalui jalur perseorangan dan jalur partai politik.

Dengan demikian, 22 daerah di Sulsel hanya akan menggunakan jalur partai politik dan dua daerah akan menggunakan jalur perseorangan dan jalur partai politik pada kontestasi Pilkada 2024.

"Sementara pada jalur partai politik itu ada dua skema yang bisa digunakan pertama partai politik memiliki 20 persen kursi di DPRD yang bersangkutan, atau 25 persen suara sudah secara nasional di Pemilu DPRD yang bersangkutan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini