Hari Terakhir, Belum Ada Calon Gubernur Sulsel Daftar Jalur Perseorangan

KPU Sulawesi Selatan belum menerima penyerahan berkas dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan

Muhammad Yunus
Minggu, 12 Mei 2024 | 12:15 WIB
Hari Terakhir, Belum Ada Calon Gubernur Sulsel Daftar Jalur Perseorangan
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Dok. KPU)

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan sejauh ini belum menerima penyerahan berkas dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan yang akan maju menjadi kontestan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, pada 27 November 2024 .

"Sampai saat ini belum ada yang mendaftar maupun menyetorkan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan," kata anggota KPU Provinsi Sulsel Ahmad Adiwijaya saat dikonfirmasi di Makassar, Sabtu malam 11 Mei 2024.

Menurut dia, tidak ada bakal pasangan calon atau timnya menyetorkan berkas dukungan alias nihil menjelang batas akhir 12 Mei 2024. Meski demikian, pihaknya tetap menunggu sampai masa tahapan berakhir.

Ahmad menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran maupun penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Gubernur Sulsel 2024 selama 5 hari kerja.

Baca Juga:Danny Pomanto Ambil Formulir Bakal Calon Gubernur Sulsel di PPP, PAN dan PDIP

"Besok (Minggu) adalah hari terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon ke KPU provinsi. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 532 yang mengatur tentang pedoman teknis penyerahan syarat dukungan sejak 8 sampai dengan 12 Mei 2024," katanya.

Mengenai sosialisasi tahapan perseorangan atau independen, pihaknya sudah menyampaikan kepada masyarakat melalui media massa maupun media sosial resmi KPU Provinsi Sulsel, termasuk syarat dukungan KTP-el.

Untuk syarat dukungan bakal calon perseorangan, kata dia, wajib mengumpulkan minimal 500.294 fotokopi KTP-el atau 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) di Sulsel sebanyak 6.670.582 jiwa dengan sebaran 13 kabupaten/kota dari total 24 kabupaten kota se-Sulsel.

Selain itu, Surat Dinas KPU RI Nomor 507 berkaitan dengan pernyataan dukungan serta identitas, lanjut dia, sudah dikeluarkan, termasuk Surat Keputusan KPU Nomor 532 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon untuk Pilkada 2024.

Sementara itu, anggota KPU Kota Makassar Sri Wahyuningsih menyatakan hingga saat ini belum ada bakal pasangan calon ataupun timnya menyerahkan berkas dukungan untuk perseorangan. Pihaknya pun membuka pendaftaran di Hotel Mercure sejak 5 Mei 2024.

Baca Juga:Partai Demokrat Belum Punya Calon Gubernur Sulsel

"Belum ada mendaftar dan menyerahkan berkas dukungannya. Akan tetapi, kami masih menunggu sampai besok, 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 Wita," katanya.

Untuk syarat dukungan KTP-el Pilkada Makassar sebanyak 67.402 dari jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 1.039.941 jiwa. Syarat dukungan wajib tersebar di delapan kecamatan dari total 15 kecamatan se-Kota Makassar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini