Polisi Tangkap Ayah Tidak Nafkahi Anak Selama 4 Tahun

Pelaku dilaporkan tidak menafkahi anaknya setelah berpisah dengan istri

Muhammad Yunus
Selasa, 30 April 2024 | 18:55 WIB
Polisi Tangkap Ayah Tidak Nafkahi Anak Selama 4 Tahun
HA, ayah yang ditangkap polisi karena tidak menafkahi anaknya [Suara.com/ANTARA/HO-Dok Polres Aceh Timur]

SuaraSulsel.id - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur Provinsi Aceh menangkap seorang ayah. Karena dilaporkan tidak menafkahi anaknya setelah berpisah dengan istri.

Terduga pelaku ditangkap di sebuah tempat pelelangan ikan (TPI) di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku berinisial HA (44), warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

"HA ditangkap Senin (29/4) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan HA berdasarkan laporan SA, mantan istri HA, warga Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara," kata Muhammad Rizal, Selasa 30 April 2024.

Baca Juga:Polisi Buka Isi Percakapan Brigadir Ridhal Ali Tomi di HP

Muhammad Rizal menyebutkan HA dan SA menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada 1998. Dari pernikahan tersebut, pasangan itu dikaruniai empat orang anak.

Namun, mereka bercerai pada 2018 setelah rumah tangga mereka tidak harmonis lagi. Dari perceraian tersebut, HA wajib memberikan nafkah terhadap anaknya.

Namun, HA hanya memberikan nafkah kepada anak-anaknya selama beberapa bulan saja. Setelah itu hingga kini, HA tidak memberikan nafkah lagi kepada anak-anaknya.

"Dari hasil penyelidikan didapat informasi HA berada di TPI Idi. Kemudian, tim bergerak ke TPI tersebut dan menangkapnya. Kini, HA diamankan di Polres Aceh Timur," katanya.

Penyidik mempersangkakan HA melanggar Pasal 76B sub Pasal 77B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:Kementerian Perempuan dan Anak Prihatin Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp100 juta. Dari pengakuannya, HA menyebutkan tidak menafkahi anak-anaknya selama empat tahun," kata Muhammad Rizal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini