Kementerian Perempuan dan Anak Prihatin Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

Korban sebanyak delapan dosen dan tiga tenaga kependidikan universitas

Muhammad Yunus
Minggu, 28 April 2024 | 10:16 WIB
Kementerian Perempuan dan Anak Prihatin Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati [SuaraSulsel.id/Tangkapan Layar YouTube]

SuaraSulsel.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan prihatin adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa delapan dosen dan tiga tenaga kependidikan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo.

Pelaku diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo.

"Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukanlah pertama kali terjadi dan modus-nya pun berbeda-beda, dan tentunya kita harus mengambil langkah cepat untuk mencegah kasus ini terulang kembali," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, Minggu 28 April 2024.

Ratna Susianawati mengatakan pada dasarnya kekerasan sekecil apapun dan menimpa siapapun tidak bisa dibiarkan.

Baca Juga:Viral Anak Kecil Beradegan Tidak Pantas di Kuburan, Mengaku Sering Nonton Film di Internet

Terlebih tindak pidana kekerasan seksual sudah diatur sangat jelas dan tegas dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bahkan, untuk mencegah terjadinya kekerasan di perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Pihaknya mengapresiasi Badan Pelaksana Penyelenggara Nahdlatul Ulama (BP2NU) yang telah menonaktifkan terduga pelaku.

Ratna Susianawati menyampaikan bahwa Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut serta berhadap aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku kekerasan.

Serta memastikan sanksi pidana terhadap terduga pelaku setimpal dengan perbuatannya apalagi beberapa korban merupakan anggota dari Satuan Tugas PPKS di kampus tersebut.

Baca Juga:11 Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Melapor ke Polda Gorontalo

Dalam kasus ini, KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Gorontalo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini