KPK: Penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pemerintah Dimulai Dari Kota Makassar

KPK sinergi dengan Kejaksaan, BPN, serta pihak terkait lainnya

Muhammad Yunus
Selasa, 30 April 2024 | 18:21 WIB
KPK: Penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pemerintah Dimulai Dari Kota Makassar
Gedung kpk (Antara)

SuaraSulsel.id - Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko mengatakan, KPK telah melakukan sinergi dalam penyelesaian penertiban prasarana, sarana, dan utilitas atau PSU Pemda dengan Kejaksaan, BPN, serta pihak terkait lainnya.

Sinergi ini diawali dari Kota Makassar sejak tahun 2019, dan diperluas sampai ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

“KPK juga regulasi penertiban PSU, termasuk pengambil alihan PSU ketika pengembang sudah tidak ada,” kata Edi, Senin 29 April 2024.

Edi menyebut bahwa KPK tidak bisa sendiri dalam memberantas tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, KPK membutuhkan kolaborasi dari berbagai elemen masyarakat, tak terkecuali media massa sebagai mitra strategis KPK dalam melawan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Kisah ODGJ di Makassar, Punya Penghasilan Setiap Bulan Dari Berkebun

“Sinergi, itu yang paling penting. Kami berharap media bisa ikut turun ke wilayah. Jangan hanya menunggu berita penindakan atau OTT, Ada kegiatan KPK lainnya yang dapat diliput oleh rekan-rekan media, salah satunya agenda KPK di daerah,” ujarnya.

Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempersiapkan lima program untuk mendorong optimalisasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik dan pencegahan korupsi di daerah.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko mengungkapkan lima program unggulan tersebut mencakup penajaman indikator dan sub indikator monitoring center for prevention (MCP) KPK, pendalaman area prioritas terutama pengadaan barang dan jasa serta perizinan, penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), optimalisasi sinergi APIP-aparat penegak hukum (APH), dan pemantauan lapangan.

"Program unggulan tersebut diprioritaskan untuk mengatasi tantangan pemberantasan korupsi di daerah, di mana masih tingginya risiko korupsi pada area pengadaan barang dan jasa, serta masih maraknya praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan pada pelaksanaan pelayanan publik," kata Didik.

Didik menyampaikan tantangan lainnya yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di daerah yaitu masih lemahnya pengawasan internal terutama dari sisi anggaran, sumber daya manusia, dan independensi.

Baca Juga:RB BRI Kolaborasi dengan Lembaga Pendidikan, Cetak Calon Wirausaha Masa Depan

Hal ini diperkuat dengan data MCP 2023, di mana area pengawasan APIP memiliki nilai indeks capaian terendah dari delapan area intervensi, yaitu sebesar 70.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini