KPK: Penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pemerintah Dimulai Dari Kota Makassar

KPK sinergi dengan Kejaksaan, BPN, serta pihak terkait lainnya

Muhammad Yunus
Selasa, 30 April 2024 | 18:21 WIB
KPK: Penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pemerintah Dimulai Dari Kota Makassar
Gedung kpk (Antara)

Oleh karena itu, menurut dia, penguatan APIP perlu dilakukan melalui tiga aspek yang dibutuhkan, yaitu aspek anggaran, sumber daya manusia, dan aspek independensi dan objektivitas.

Ketiga aspek dioptimalkan dengan sinergi antara KPK, Kemendagri, BPKP, KemenPan RB, dan Kemenkeu.

Dia menerangkan salah satu bentuk penguatan APIP adalah aparat sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai APIP tidak bisa dimutasi oleh kepala daerah.

"Aturan-aturan sudah ada bahwa seperti tidak bisa bupati itu memindahkan seorang inspektur tanpa persetujuan dari gubernur atau inspektur provinsi, demikian juga inspektur provinsi tidak bisa langsung dipindahkan tanpa sepengetahuan seizin dari Kemendagri, itu penguatan mereka," ujarnya.

Baca Juga:Kisah ODGJ di Makassar, Punya Penghasilan Setiap Bulan Dari Berkebun

Meski demikian Didik memastikan KPK bersama para pemangku kepentingan pada tahun akan kembali melakukan penguatan terhadap APIP.

"Tahun ini kami akan merumuskan bagaimana lebih menguatkan lagi hal itu, sehingga mereka betul-betul berani untuk menyatakan hal yang benar tidak takut dipindah, tidak takut dengan kepala daerah, sehingga betul-betul mereka mampu bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di pemda tempat mereka bertugas," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Korsup Wilayah I KPK Edi Suryanto juga memaparkan tentang upaya yang akan dilakukan dalam rangka penyelamatan keuangan negara sebagai bagian dalam upaya penajaman indikator MCP, salah satunya adalah penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Berdasarkan data internal KPK, capaian PSU tahun 2023 hanya mencapai Rp12,5 triliun, di mana nilainya turun Rp6,7 triliun dari tahun 2022 yang mencapai Rp19,2 triliun.

Menurut dia, beberapa permasalahan PSU yang terjadi disebabkan oleh adanya penundaan dalam penyerahan perumahan kepada Pemda setelah proses pembangunan, berhentinya masa operasi sehingga kondisi PSU sudah tidak layak, dan Pemda tidak dapat melakukan perbaikan PSU. (Antara)

Baca Juga:RB BRI Kolaborasi dengan Lembaga Pendidikan, Cetak Calon Wirausaha Masa Depan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini