Istri dan Anak Syahrul Yasin Limpo Masuk Berita Acara Pemeriksaan KPK, Harus Jadi Saksi

Keluarga SYL harus bersaksi di persidangan dan tidak bisa mengundurkan diri

Muhammad Yunus
Jum'at, 26 April 2024 | 10:38 WIB
Istri dan Anak Syahrul Yasin Limpo Masuk Berita Acara Pemeriksaan KPK, Harus Jadi Saksi
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Berita Acara Pemeriksaan Bocor, SYL Mulai Perhatikan Merdian Tri Hadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini