Kejati Sulsel Tangkap Dua Orang Buronan Kasus Zina

Kedua terdakwa dalam perkara ini dikenakan tindak pidana Perzinahan dan melanggar pasal 284

Muhammad Yunus
Selasa, 23 April 2024 | 18:06 WIB
Kejati Sulsel Tangkap Dua Orang Buronan Kasus Zina
Tim Tabur Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menunjukkan kedua terpidana yang buron usai di tangkap di Jalan Sunu saat rilis kasus di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel]

SuaraSulsel.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menangkap buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Soppeng atas nama terpidana perempuan Ferawati dan seorang laki-laki Riski yang telah divonis terkait kasus perzinahan.

"Setelah mengetahui lokasinya, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terpidana di sebuah klinik berlokasi di Jalan Sunu, Komplek Unhas Barayya Kota Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Selasa 23 April 2024.

Kedua terdakwa dalam perkara ini dikenakan tindak pidana Perzinahan dan melanggar pasal 284 ayat (1) ke- 1 huruf b KUHPidana.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Perzinahan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 nomor: 81/Pid.B/2023/PN Wns dengan amar putusannya sebagai berikut.

Baca Juga:Kejati Sulsel Sita 3 Rumah dan 9 Mobil Milik Tersangka Korupsi Bendungan Paselloreng

Menyatakan terdakwa Ferawati alias Fera binti Arafa dan terdakwa Riski alias Ikki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Zina. Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan.

Penangkapan dua terpidana ini atas perintah Kepala Kejati Sulsel Agus Salim mengingat keduanya sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih dua bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, keduanya sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi sehingga dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya malah meninggalkan Kabupaten Soppeng pada 19 Januari 2024, dan tinggal satu rumah di kamar kos Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya di belakang Mall Nipa Makassar dan beraktivitas di sebuah warung makan Mutiara Laut depan Kantor Gubernur Sulsel. Keduanya beraktivitas sebagai tenaga Elyas Ekstension (sulam alis).

"Kedua terpidana ini telah diamankan, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk pelaksanaan eksekusi," kata Soetarmi menegaskan.

Baca Juga:Kejari Pangkep dan Kejari Maros Ajukan Restoratif Justice, Ini Kasusnya

Sesuai arahan dan instruksi Kepala Kejati Sulsel Agus Salim meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini