- Kejati Sulsel menahan Kepala BP2P Sulawesi III berinisial II di Makassar pada Oktober 2026.
- Tersangka memanipulasi anggaran perjalanan dinas fiktif periode Oktober 2022 hingga Juli 2023.
- Tindakan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara pada BP2P Sulawesi III sebesar Rp516,5 juta.
SuaraSulsel.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menahan tersangka inisial II terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III tahun 2022-2023.
"Benar, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka, kemarin," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 7 Oktober 2026.
Bersangkutan merupakan Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022, ditahan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang kuat dalam perkara korupsi tersebut.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan sebelumnya pada 29 Januari 2026.
Baca Juga:Jadwal Pemeriksaan Bupati Gowa Husniah Talenrang Hari Ini di Jakarta
Soetarmi mengungkapkan modus operandi dilakukan oleh tersangka adalah memanipulasi anggaran perjalanan dinas selama periode Oktober 2022 hingga Juli 2023.
"Tersangka diduga kuat menandatangani surat perintah tugas (SPT) fiktif. Modusnya, menambahkan jumlah hari perjalanan dinas, serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT, padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas," ungkap Soetarmi
Akibat perbuatan melawan hukum ini, Soetarmi menyebutkan bahwa negara dalam hal ini pihak BP2P Sulawesi III, dirugikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan manipulatif tersebut mencapai Rp516,5 juta lebih.
Soetarmi memastikan tersangka II telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Kejati Sulsel dan dinyatakan sehat sebelum dijebloskan ke penjara.
Baca Juga:KPK Hadirkan Fuad Hasan Masyhur Dalam Sidang Korupsi Kuota Haji Hari Ini
"Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Masa penahanan tahap pertama ini berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 6 Oktober sampai 25 Oktober 2026," tegasnya.
Atas Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang yang sama Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kejati Sulsel dan jajaran tim penyidik akan terus bekerja secara profesional, menjaga integritas dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.