Oknum PNS BMKG Sudah Rekam Aktivitas Perempuan di Toilet Sejak Tahun 2020

Dalam rentan waktu yang lama dengan maksud hanya untuk konsumsi pribadi

Muhammad Yunus
Senin, 25 Maret 2024 | 22:38 WIB
Oknum PNS BMKG Sudah Rekam Aktivitas Perempuan di Toilet Sejak Tahun 2020
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pornografi [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli, mengatakan bahwa oknum PNS tersebut berinisial RE (29) warga Kabupaten Gorontalo dan bekerja di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bone Bolango telah melakukan aksi tidak terpuji sejak tahun 2020.

Menurut pengakuan pelaku, aksinya sejak 2020. Namun, dalam rentan waktu yang lama dengan maksud hanya untuk konsumsi pribadi.

"Korbannya enam perempuan yang masih sekantor dengan pelaku, salah satunya RA yang melaporkan kejadian ini kepada kami. Kejadiannya di Kantor BMKG Gorontalo, Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango," kata Muhammad Alli, Minggu 24 Maret 2024.

Menurut dia, peristiwa ini terjadi pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WITA.

Baca Juga:Bejat! Oknum PNS Rekam Aktivitas Perempuan di Toilet Pakai HP

Saat korban RA berada di dalam toilet, dia melihat dan mencurigai dua botol cairan pembersih yang diletakkan di salah satu sisi ruangan.

Kecurigaan tersebut membuat korban memeriksanya dan menemukan ternyata salah satu botol pembersih sudah dibelah dan dilubangi, di dalamnya terdapat satu unit telepon seluler (ponsel) yang masih dalam kondisi merekam.

Dari pengakuan pelaku RE, kata Kapolres, yang bersangkutan masuk ke dalam toilet, kemudian menyetel kamera video dari ponsel, lalu menaruhnya ke dalam botol cairan pembersih yang sudah dilubangi.

Botol tersebut diletakkan RE di sudut lantai kamar mandi dengan posisi kamera mengarah ke kloset.

Pelaku kemudian meninggalkan ponsel itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video.

Baca Juga:Mantan Direktur PDAM Bone Bolango Divonis 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, RE akan dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini