Pengantar Jenazah Anarkis di Makassar! Keroyok Polisi Hingga Babak Belur

Anggota polisi jadi korban kebrutalan pengantar jenazah di kota Makassar

Muhammad Yunus
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:05 WIB
Pengantar Jenazah Anarkis di Makassar! Keroyok Polisi Hingga Babak Belur
Ilustrasi: Rekaman CCTV gerombolan pengantar jenazah menganiaya pengendara di Jalan Sunu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Selasa 15 Desember 2021 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Fathul Hidayat, seorang anggota polisi jadi korban kebrutalan pengantar jenazah di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Korban mengalami luka di bagian wajah setelah dikeroyok oleh para pelaku.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Inspeksi PAM, Kecamatan Manggala pada Senin, 18 Maret 202, petang.

Saat kejadian, korban diketahui sedang melintas di lokasi setelah bertugas.

Baca Juga:Serangan Brutal! Polisi Dibacok Saat Patroli, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Di waktu yang bersamaan, pengantar jenazah lewat dari arah berbeda dan hendak menguasai jalan raya.

"Tiba-tiba sekelompok pengantar jenazah lewat dengan ugal-ugalan dan hendak menguasai jalan. Mereka memepet kendaraan korban yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan korban tersungkur," ujar Kasat Reskrim Polres Makassar, Kompol Devi Sujana saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Maret 2024.

Kata Devi, saat korban terjatuh, beberapa pengantar jenazah malah turun dari kendaraannya dan melakukan pengeroyokan. Korban dipukul di bagian kepala dan dada.

"Korban diinjak dan dipukul bagian kepala dan dadanya yang mengakibatkan korban terluka," ucapnya.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Empat orang diamankan dan kini ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga:Keluarga Disabilitas Korban Pemerkosaan Demo di Polres Luwu Timur, Sebut Polisi Tidak Adil

Kata Devi, Unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulsel sudah mengamankan empat orang pelaku.

Mereka adalah Aco (20), BS (17), Ikhsan (20) dan Ronald (27).

Devi mengimbau agar masyarakat meminta pengawalan polisi bila ingin melakukan pengantaran jenazah.

Ia menegaskan tidak ada aturan soal rombongan pengantar jenazah boleh berbuat semaunya hingga merugikan pengendara lain apalagi sampai melakukan tindak pidana.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini